-1- SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 51 /POJK.03/2017 TENTANG PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup; b. bahwa untuk menggerakkan perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif dibutuhkan sumber pendanaan dalam jumlah yang memadai; c. bahwa pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; -2- d. bahwa Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); -3- 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di -4- sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan badan penyelenggara jaminan sosial. 3. Bank Umum adalah: a. Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; b. Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 5. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 6. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. -5- 7. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 8. Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. 9. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 10. Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan adalah produk dan/atau jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup, serta tata kelola dalam fitur- fiturnya. 11. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan, termasuk strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. 12. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen untuk -6- berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 13. Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup suatu LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan. Pasal 2 (1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik. (2) Penerapan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. prinsip investasi bertanggung jawab; b. prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan; c. prinsip pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup; d. prinsip tata kelola; e. prinsip komunikasi yang informatif; f. prinsip inklusif; g. prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas; dan h. prinsip koordinasi dan kolaborasi. Pasal 3 (1) Penerapan Keuangan Berkelanjutan untuk LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilakukan dengan ketentuan: a. bagi LJK berupa Bank Umum yang termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan -7- Kegiatan Usaha (BUKU) 3, BUKU 4, dan bank asing, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019; b. bagi LJK berupa BUKU 1 dan BUKU 2, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Emiten selain Emiten dengan aset skala kecil dan Emiten dengan aset skala menengah, serta Perusahaan Publik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020; c. bagi LJK berupa BPR berdasarkan Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 termasuk BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 3, perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, dan Emiten dengan aset skala menengah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022; d. bagi LJK berupa BPRKU 1 dan BPRKU 2 serta BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 1 atau BPRKU 2, Emiten dengan aset skala kecil, perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024; dan e. bagi LJK berupa dana pensiun dengan total aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. -8- (2) Dalam hal LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban penerapan Keuangan Berkelanjutan oleh LJK mulai berlaku pada tanggal penerapan Keuangan Berkelanjutan yang lebih awal. BAB II PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN Pasal 4 (1) Untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) LJK wajib menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah; dan b. paling lambat tanggal 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis. (3) Apabila batas waktu penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (4) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. (5) LJK yang juga merupakan Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). -9- Pasal 5 LJK wajib melaksanakan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan secara efektif. Pasal 6 LJK wajib mengomunikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada: a. pemegang saham; dan b. seluruh jenjang organisasi yang ada pada LJK. Pasal 7 (1) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib disusun berdasarkan prioritas masing-masing LJK paling sedikit: a. pengembangan Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau penempatan pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan Berkelanjutan; b. pengembangan kapasitas intern LJK; atau c. penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan/atau standar prosedur operasional (standard operating procedure) LJK yang sesuai dengan prinsip penerapan Keuangan Berkelanjutan. (2) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan target waktu penerapan. Pasal 8 (1) LJK yang diwajibkan melaksanakan TJSL wajib mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan. - 10 - (2) Emiten yang bukan merupakan LJK dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK namun diwajibkan melaksanakan TJSL dapat mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan. (3) Alokasi dana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. (4) Laporan penggunaan dana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Laporan Keberlanjutan. BAB III PEMBERIAN INSENTIF Pasal 9 (1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan Keuangan Berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. mengikutsertakan LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia; b. penganugerahan Sustainable Finance Award; dan/atau c. insentif lain. BAB IV PENYAMPAIAN RENCANA AKSI KEUANGAN BERKELANJUTAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI Pasal 10 (1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyusun Laporan Keberlanjutan. - 11 - (2) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan. (3) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang berlaku untuk masing-masing LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik. (4) Dalam hal LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik menyampaikan Laporan Keberlanjutan secara terpisah dari laporan tahunan, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. (5) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (6) Laporan Keberlanjutan pertama kali wajib disampaikan untuk periode laporan: a. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 untuk LJK berupa BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing; b. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 untuk LJK berupa BUKU 1 dan BUKU 2, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Emiten - 12 - selain Emiten dengan aset skala kecil dan Emiten dengan aset skala menengah, serta Perusahaan Publik; c. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 untuk LJK berupa BPRKU 3 termasuk BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 3, perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, dan Emiten dengan aset skala menengah; d. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 untuk LJK berupa BPRKU 1 dan BPRKU 2 serta BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 1 atau BPRKU 2, Emiten dengan aset skala kecil, perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah; dan e. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 bagi LJK berupa dana pensiun dengan total aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (7) Dalam hal LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban penyampaian Laporan Keberlanjutan pertama kali disampaikan oleh LJK untuk periode Laporan Keberlanjutan yang lebih awal. (8) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal 11 Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 - 13 - ayat (1) disampaikan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi LJK berupa bank, ditujukan kepada: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau memiliki kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 2. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang membawahkan wilayah kantor pusat bank; b. bagi LJK berupa Perusahaan Efek, Emiten yang bukan merupakan LJK, dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; c. bagi LJK berupa perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, dan dana pensiun ditujukan kepada Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank terkait; dan d. bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ditujukan kepada Departemen yang mengawasi masing-masing Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Pasal 12 (1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Publikasi Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui situs web LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. - 14 - (3) Bagi LJK yang belum memiliki situs web, Laporan Keberlanjutan wajib dipublikasikan melalui media cetak atau media pengumuman lain yang mudah terbaca oleh publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. BAB V SANKSI Pasal 13 (1) LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 sampai dengan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. (2) Emiten yang bukan merupakan LJK dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 10, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 169 Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana