OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN Menimbang : a. bahwa salah satu upaya untuk memperkuat industri perasuransian nasional adalah dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, perlu untuk merespon dinamika yang terjadi di industri secara proporsional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana... -2- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan agen asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria. 2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. 3. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. 4. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. 5. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. 6. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi... -3- reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria dan perusahaan agen asuransi. 7. Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian. 8. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika. 9. Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 10. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, pemegang saham, karyawan, kreditur, penyedia jasa, dan/atau pemerintah. 11. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 12. Direksi ... -4- 12. Direksi adalah Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 13. Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 14. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota dewan pengawas syariah, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota dewan pengawas syariah atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 15. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah. 16. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan... -5- kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. 17. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan Perasuransian dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah serta pegawai Perusahaan Perasuransian. 18. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 19. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Perasuransian, Dana Pensiun, Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya, yang selanjutnya disingkat Kepala Eksekutif, adalah anggota Dewan Komisioner OJK yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan lembaga jasa keuangan non-bank. Pasal 2 Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik meliputi: a. keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat; b. akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien; c. pertanggungjawaban... -6- c. pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai- nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat; d. kemandirian (independency), yaitu keadaan Perusahaan Perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat; dan e. kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. Pasal 3 Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perasuransian secara profesional, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan Perasuransian dan Dewan Pengawas Syariah serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan Perasuransian terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan; d. mewujudkan... -7- d. mewujudkan Perusahaan Perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan e. meningkatkan kontribusi Perusahaan Perasuransian dalam perekonomian nasional. BAB II PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Pasal 4 (1) Perusahaan Perasuransian wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris; b. pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern Perusahaan Perasuransian; c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal; d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern; e. penerapan kebijakan remunerasi; f. rencana strategis Perusahaan Perasuransian; g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan Perasuransian. BAB III RUPS Pasal 5 (1) RUPS Perusahaan Perasuransian wajib diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dalam... -8- (2) Dalam mengambil keputusan, RUPS wajib berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dan kepentingan pemegang saham minoritas. BAB IV DIREKSI Pasal 6 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha perusahaan. (3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang mempunyai pendapatan jasa keperantaraan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya. Pasal 7 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi pemasaran dan fungsi keuangan, kecuali direktur utama. Pasal 8 Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dinyatakan... -9- a. dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan; b. berdomisili di Indonesia; c. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; d. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; e. mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; f. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan g. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian. Pasal 9 Direksi Perusahaan Perasuransian wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis. Pasal 10 Direksi Perusahaan Perasuransian wajib: a. mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya; b. mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS; d. memastikan agar Perusahaan Perasuransian memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan... - 10 - kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; e. memastikan agar informasi mengenai Perusahaan Perasuransian diberikan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah secara tepat waktu dan lengkap; dan f. membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite investasi, karyawan perusahaan, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi. Pasal 11 (1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk komite investasi. (2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa paling sedikit terdiri atas: 1. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan 2. aktuaris perusahaan. b. bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi paling sedikit terdiri atas: 1. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan 2. aktuaris perusahaan atau tenaga ahli perusahaan. (3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan. Pasal 12 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (2) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan ... - 11 - kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian dan peraturan perundang- undangan lainnya. (3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Pasal 13 (1) Perusahaan Asuransi wajib memiliki satuan kerja atau komite pengembangan produk asuransi. (2) Satuan kerja atau komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas: a. menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha perusahaan; b. mengevaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi; dan c. mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya. (3) Satuan kerja atau komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengembangan produk asuransi. Pasal 14 (1) Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris pada 1 (satu) Perusahaan Perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Perasuransian, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang... - 12 - wewenang sebagai anggota Direksi Perusahaan Perasuransian. (3) Direktur utama Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan. Pasal 15 (1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK. (2) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 16 Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; dan/atau c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya. Pasal 17 Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang belum dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK. Pasal …. - 13 - Pasal 18 (1) Direksi Perusahaan Perasuransian wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik. (3) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut. (4) Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi. (5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Pasal 19 Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Pasal …. - 14 - Pasal 20 Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain yang telah ditetapkan dalam RUPS. Pasal 21 Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha serta fasilitas Perusahaan Perasuransian memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja. BAB V DEWAN KOMISARIS Pasal 22 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Komisaris Independen. (3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang mempunyai pendapatan jasa keperantaraan... - 15 - keperantaraan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut. Pasal 23 (1) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib berdomisili di Indonesia. (2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan; b. memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya; c. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan professional; d. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; e. mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; f. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan perusahaan perasuransian dan pemegang polis; dan g. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian. Pasal... - 16 - Pasal 24 Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis. Pasal 25 Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; d. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; dan e. membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris. Pasal 26 Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Perasuransian secara lengkap dan tepat waktu. Pasal 27 (1) Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk: a. komite audit; dan b. komite pemantau risiko. (2) Salah seorang anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite. (3) Komite... - 17 - (3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan. (4) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. (5) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, dan masa kerja komite diatur dalam Surat Edaran OJK. Pasal 28 (1) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada 1 (satu) perusahaan lain. (2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan Perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sama. (3) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Perusahaan Perasuransian... - 18 - Perasuransian yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba; sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian. Pasal 29 (1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK. (2) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 6 (enam) bulan. Pasal 30 Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; dan/atau c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya. Pasal 31 Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang belum dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK. Pasal... - 19 - Pasal 32 (1) Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 4 (empat) kali rapat diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi; dan b. paling sedikit 1 (satu) kali rapat diantaranya dilakukan dengan mengundang auditor eksternal. (3) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun. (4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh setiap anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik. (6) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (7) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris. (8) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Pasal... - 20 - Pasal 33 Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Pasal 34 Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi. Pasal... - 21 - Pasal 35 Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Pasal 36 Perusahaan Asuransi dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Pasal 37 Komisaris Independen Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pemegang saham Perusahaan Asuransi, dalam Perusahaan Asuransi yang sama; b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Perusahaan Asuransi yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Asuransi tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan; d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan Asuransi tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat; e. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan f. berdomisili di Indonesia. Pasal... - 22 - Pasal 38 (1) Dalam hal Komisaris Independen menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, Komisaris Independen wajib mengusulkan penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris. (2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka membahas hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat. (4) Dalam hal hasil keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak atau tidak setuju dengan hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil keputusan rapat Dewan Komisaris. Pasal 39 (1) Komisaris Independen wajib membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasnya terkait dengan perlindungan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, baik... - 23 - baik menyangkut pelayanan maupun penyelesaian klaim, termasuk laporan mengenai perselisihan yang sedang dalam proses penyelesaian pada badan mediasi, badan arbitrase, atau badan peradilan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan Dewan Komisaris dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. BAB VI DEWAN PENGAWAS SYARIAH Pasal 40 (1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan; b. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; c. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; d. mendahulukan kepentingan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pemegang polis tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan f. mampu... - 24 - f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. (4) Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris. Pasal 41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi lebih dari 1 (satu) orang, paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut wajib berdomisili di Indonesia. Pasal 42 Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis. Pasal 43 (1) Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sesuai dengan prinsip syariah. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabarru’, dana perusahaan maupun dana investasi peserta; b. produk asuransi syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi; dan c. praktik pemasaran produk asuransi syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. Pasal... - 25 - Pasal 44 (1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Dewan Pengawas Syariah dapat menggunakan bantuan dari: a. anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau b. anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional perusahaan yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi. (2) Penggunaan bantuan dari anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Pasal 45 Anggota Dewan Pengawas Syariah berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi secara lengkap dan tepat waktu. Pasal 46 (1) Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang sama. (2) Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada 3 (tiga) lembaga jasa keuangan lainnya. Pasal 47 Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a. suatu.. - 26 - a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; dan/atau c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya. Pasal 48 (1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah lebih dari 1 (satu) orang, Dewan Pengawas Syariah wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas Syariah secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Pengawas Syariah dan didokumentasikan dengan baik. (3) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Pengawas Syariah disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (4) Anggota Dewan Pengawas Syariah yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengawas Syariah berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Pengawas Syariah. (5) Jumlah rapat Dewan Pengawas Syariah yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Pasal... - 27 - Pasal 49 Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK. Pasal 50 Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 51 (1) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Pengawas Syariah wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. (2) Dalam hal Direksi menolak hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan... - 28 - ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh Dewan Pengawas Syariah. (3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah. (4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas Syariah wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud. BAB VII PEMEGANG SAHAM Pasal 52 Pemegang saham Perusahaan Perasuransian melalui RUPS berupaya memastikan Perusahaan Perasuransian dijalankan berdasarkan praktik usaha perasuransian yang sehat dan mendahulukan pemenuhan kewajiban yang terkait dengan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Pasal 53 (1) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian dilarang mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS. (2) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan... - 29 - Perusahaan Perasuransian yang sama wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingannya sebagai pemegang saham. Pasal 54 (1) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak terlibat sebagai pihak yang dilarang menjadi pemegang saham perusahaan di bidang jasa keuangan dan/atau pengurus perusahaan di bidang jasa keuangan; b. tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan OJK; c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari OJK; d. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; e. memiliki sumber dana yang tidak berasal dari tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang; f. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perusahaan Perasuransian; g. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan h. memiliki reputasi yang baik. (2) Ketentuan mengenai kriteria pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang melakukan perubahan pemegang saham dan/atau Perusahaan Perasuransian yang mengajukan permohonan izin usaha. BAB VIII AUDITOR EKSTERNAL Pasal 55 (1) Auditor eksternal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal... - 30 - eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit. (2) Auditor eksternal Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris. (3) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai: a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pihak yang berkepentingan di Perusahaan Perasuransian dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Kepala Eksekutif. (4) Perusahaan Perasuransian wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatasasan, dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan Perasuransian dengan standar audit yang berlaku. BAB IX PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI Pasal 56 (1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang perusahaan dan perlakuan adil terhadap pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (2) Kebijakan... - 31 - (2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan peer group; dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan Perasuransian. BAB X TATA KELOLA INVESTASI Pasal 57 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis. (2) Ketaatan terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. profil kekayaan dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; b. kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; c. tujuan investasi; d. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) yang digunakan; e. dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi; f. batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi; g. batas maksimum proporsi kekayaan perusahaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak; h. batas maksimum jumlah aset yang tidak ditempatkan (idle assets) dalam bentuk investasi; i. objek... - 32 - i. objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi; j. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat asuransi; k. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi; l. ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi; m. ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai; n. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya; dan o. tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi. (4) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. ditetapkan oleh Direksi; b. disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan c. disampaikan kepada Kepala Eksekutif paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Direksi. Pasal 58 (1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat: a. rencana komposisi jenis investasi; b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi. (2) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi. Pasal... - 33 - Pasal 59 Dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan: a. analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi. Pasal 60 Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Pasal 61 Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyelenggarakan fungsi analisis dan melaksanakan, memantau, dan melaporkan pengelolaan investasi; b. memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa investasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki integritas dan keahlian serta pengalaman di bidang investasi. Pasal 62 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menempatkan investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib menatausahakan efek pada pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. (2) Perusahaan... - 34 - (2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki investasi dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek harus memiliki akses informasi yang memungkinkan secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya. (3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham, surat utang korporasi, dan/atau sukuk korporasi, wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi. Pasal 63 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat mengalihdayakan pengelolaan investasinya kepada pihak lain. (2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pihak lain tersebut telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari OJK; b. pihak lain tersebut tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku; c. pihak lain tersebut memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi perusahaan; dan d. wakil manajer investasi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak sedang atau tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh OJK dalam 5 (lima) tahun terakhir. (3) Pengalihdayaan... - 35 - (3) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain wajib memenuhi ketentuan mengenai jenis, batasan, dan penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. (4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengalihdayakan pengelolaan investasi kepada pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan apabila anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada pihak lain dimaksud. Pasal 64 (1) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai: a. hak dan kewajiban masing-masing pihak; b. jenis dan batasan instrumen investasi; c. besarnya biaya yang dibebankan; d. jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud; e. adanya hak perusahaan untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud; f. ganti kerugian dalam hal pihak lain melanggar ketentuan kerjasama atau terjadi kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi mengalami kerugian; g. penatausahaan kekayaan yang dikelola pihak lain pada kustodian yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pihak lain tersebut; h. penyelesaian... - 36 - h. penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan i. kesediaan para pihak untuk memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada OJK. Pasal 65 (1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengetahui portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh pihak lain. (2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan investasi. BAB XI MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 66 (1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, memantau dan mengelola risiko usaha secara efektif. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Perusahaan Perasuransian. Pasal 67 (1) Direksi Perusahaan Perasuransian wajib menetapkan pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi bisnis serta anggaran dasar dan aturan internal lain perusahaan, dan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut: a. lingkungan pengendalian internal dalam Perusahaan Perasuransian yang disiplin dan terstruktur; b. pengkajian... - 37 - b. pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha; c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perusahaan Perasuransian, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset perusahaan; d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas peraturan perundang- undangan di bidang usaha perasuransian; e. tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan Perasuransian, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal; dan f. mekanisme pelaporan kepada Direksi dengan tembusan kepada komite audit, dalam hal terjadi penyimpangan kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan Perasuransian. BAB XII RENCANA STRATEGIS PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Pasal 68 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk: a. rencana korporasi (corporate plan) yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan b. rencana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan…. - 38 - Perusahaan Reasuransi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi periode sebelumnya; b. posisi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi saat ini; c. asumsi yang digunakan dalam menyusun rencana korporasi; dan d. tujuan, sasaran, dan strategi pencapaiannya. (3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan; d. kinerja perusahaan saat ini; e. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; f. proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya; g. rencana permodalan; h. rencana investasi; i. rencana reasuransi; j. rencana pengembangan produk dan pemasaran produk; k. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM); m. informasi lainnya. (4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyusunan serta penyampaian rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK. BAB... - 39 - BAB XIII KETERBUKAAN INFORMASI Pasal 69 (1) Kebijakan dan strategi komunikasi Perusahaan Perasuransian harus memungkinkan informasi yang dibutuhkan diberikan kepada OJK secara lengkap, tepat waktu dan dengan cara yang efisien. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang dapat diandalkan untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain. Pasal 70 (1) Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan kepada OJK mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi: a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal; b. transaksi material dengan pihak terkait; c. klaim material yang diajukan oleh dan/atau terhadap Perusahaan Perasuransian; d. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan e. informasi material lain mengenai Perusahaan Perasuransian. (2) Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK. BAB XIV HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN Pasal 71 (1) Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan agen asuransi wajib melindungi kepentingan pemegang... - 40 - pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. (2) Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perasuransian wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi, memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. bagi Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan agen asuransi, mengevaluasi kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; c. bagi Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan agen asuransi, mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan d. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan agen asuransi, bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith. Pasal 72 Perusahaan Perasuransian wajib: a. menghormati hak Pemangku Kepentingan; dan b. melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya. BAB... - 41 - BAB XV HUBUNGAN PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN AGEN ASURANSI Pasal 73 (1) Dalam hal Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi melalui Agen Asuransi, Perusahaan Asuransi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki perjanjian keagenan dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya; b. memastikan Agen Asuransi memiliki sertifikat keagenan dari asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis; (2) Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi yang bersangkutan. (3) Perusahaan Asuransi dilarang mempekerjakan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi lain. (4) Prosedur dan tata cara mengakhiri perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Eksekutif. Pasal 74 Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui Agen Asuransi wajib melakukan paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan kepada Agen Asuransi agar dapat menjalankan profesi dengan kompetensi dan integritas tinggi; b. mewajibkan Agen Asuransi terlebih dahulu memiliki sertifikat keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b; c. mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis dalam kontrak keagenan; dan d. mewajibkan... - 42 - d. mewajibkan Agen Asuransi untuk mematuhi kode etik atau sejenisnya yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi yang sesuai dengan bidang usahanya berikut sanksi yang dikenakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Agen Asuransi. BAB XVI ETIKA BISNIS Pasal 75 (1) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi. (2) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi. Pasal 76 Perusahaan Perasuransian wajib membuat pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Organ Perusahaan Perasuransian dan seluruh karyawan Perusahaan Perasuransian. Pasal 77 (1) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi untuk tujuan amal dalam batas kepatutan dan kewajaran serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian. (2) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian. BAB... - 43 - BAB XVII PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) DAN LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Pasal 78 (1) Perusahaan Perasuransian wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara berkala. (2) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku. Pasal 79 (1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang paling kurang meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78; c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diatur dalam Surat Edaran OJK. Pasal... - 44 - Pasal 80 (1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik kepada Kepala Eksekutif dalam bentuk hasil cetak komputer (hard copy) dan elektronik (soft copy). (2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hari libur, maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 28 Februari dimaksud. BAB XVIII MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Pasal 81 OJK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 82 Peraturan OJK ini tidak berlaku bagi Agen Asuransi perorangan kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74. BAB XX SANKSI Pasal 83 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal... - 45 - Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (10 dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 38 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 53, Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 63 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 84 Peraturan OJK ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif; (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (3) Tata cara dan waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008. BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 84 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan... - 46 - Peraturan OJK ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini diundangkan, kecuali untuk penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (2) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan OJK ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. BAB XXII KETENTUAN PENUTUP Pasal 85 Bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk perusahaan terbuka, selain ketentuan dalam Peraturan OJK ini, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 86 Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian tunduk pada Peraturan OJK ini. Pasal 87 Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (2) huruf b bagi perusahaan penilai kerugian asuransi mulai berlaku sejak ditetapkannya Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) oleh komite yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas menyusun kebijakan tata kelola. Agar... - 47 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN Ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 71 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN BANTUAN HUKUM DIREKTORAT HUKUM, Ttd. MUFLI ASMAWIDJAJA PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN I. UMUM Seiring dengan perkembangan industri perasuransian dan untuk mengantisipasi persaingan global, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi isu yang sangat penting. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan perasuransian akan menjadi alat untuk mempersiapkan perusahaan perasuransian di Indonesia agar dapat bersaing tidak hanya pada tingkat nasional melainkan dapat berkiprah untuk tingkat regional maupun internasional. Pengaturan mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang baik ini sebenarnya bukan hal baru bagi perusahaan asuransi karena di Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir, lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian telah meminta perusahaan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan menyampaikan laporannya kepada lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penerapan akuntabilitas perusahaan yang dimaksud pada huruf b ini termasuk pada jajaran di bawah Direksi dan Dewan Komisaris (komite-komite). Huruf... -2- Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Berdasarkan ketentuan ini, apabila jumlah anggota Direksi genap maka jumlah anggota Direksi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah anggota Direksi yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Sedangkan apabila jumlah anggota Direksi ganjil maka jumlah anggota Direksi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko harus lebih banyak dari pada anggota Direksi yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Sebagai contoh, apabila jumlah anggota Direksi 3 (tiga) orang, maka jumlah anggota Direksi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko paling kurang 2 (dua) orang. Ayat (3) Pendapatan jasa keperantaraan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dihitung berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Ayat… -3- Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan fungsi teknik asuransi adalah underwriting dan klaim. Berdasarkan ketentuan ini fungsi kepatuhan dapat dirangkap oleh direktur utama. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Contoh Perusahaan Perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda antara lain: a. perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi; b. perusahaan asuransi kerugian dengan perusahaan pialang asuransi; c. perusahaan pialang asuransi dengan perusahaan penilai kerugian asuransi. Ayat... -4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Bentuk rapat disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan Perasuransian, antara lain dengan cara penggunaan teknologi telekonferensi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 19 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud hubungan keluarga dalam ketentuan ini adalah hubungan suami/istri atau hubungan keluarga baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu, dan ipar. Pasal…. -5- Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Berdasarkan ketentuan ini, apabila jumlah anggota Dewan Komisaris genap maka jumlah Komisaris Independen sekurang- kurangnya harus sama dengan jumlah komisaris non independen. Sedangkan apabila jumlah anggota Dewan Komisaris ganjil maka jumlah Komisaris Independen harus lebih banyak dari pada jumlah komisaris non independen. Sebagai contoh, apabila jumlah anggota Dewan Komisaris 3 (tiga) orang, maka jumlah Komisaris Independen paling kurang 2 (dua) orang. Ayat (3) Pendapatan jasa keperantaraan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dihitung berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal... -6- Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Komite lain yang dapat dibentuk oleh Dewan Komisaris antara lain: a. komite remunerasi dan nominasi; b. komite kebijakan tata kelola perusahaan (governance). Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sama contohnya antara lain: a. perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa; b. perusahaan asuransi kerugian dengan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi; c. perusahaan pialang asuransi dengan perusahaan pialang asuransi; d. perusahaan penilai kerugian asuransi dengan perusahaan penilai kerugian asuransi; e. perusahaan konsultan aktuaria dengan perusahaan konsultan aktuaria. Ayat... -7- Ayat (3) Huruf a Termasuk dalam pengertian menjalankan tugas fungsional yaitu apabila fungsi yang bersangkutan pada Perusahaan Perasuransian dan/atau kelompok usaha badan hukum pemegang saham Perusahaan Perasuransian termasuk perusahaan anak Perusahaan Perasuransian adalah untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil dari pemegang saham Perusahaan Perasuransian, seperti anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif. Huruf b Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Bentuk rapat disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan Perasuransian, antara lain dengan cara penggunaan teknologi telekonferensi. Ayat (2) Huruf a Rapat dengan mengundang Direksi dilakukan dalam rangka evaluasi/penetapan kebijakan strategis dan/atau evaluasi realisasi rencana bisnis Perusahaan Perasuransian setiap triwulanan. Huruf b Cukup jelas. Ayat... -8- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Diupayakan agar seluruh anggota Dewan Komisaris dapat hadir secara fisik pada rapat dalam rangka evaluasi/penetapan kebijakan strategis dan evaluasi realisasi rencana bisnis Perusahaan Perasuransian setiap triwulanan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 33 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud hubungan keluarga dalam ketentuan ini adalah hubungan suami/istri atau hubungan keluarga baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu, dan ipar. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal... -9- Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Apabila Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi hanya 1 (satu) orang, maka Dewan Pengawas Syariah tersebut wajib berdomisili di Indonesia. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud lembaga jasa keuangan lainnya antara lain Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal... - 10 - Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Yang... - 11 - Yang dimaksud menatausahakan efek pada ayat ini adalah menyimpan seluruh instrumen investasi pada pasar modal kepada pihak lain (lembaga kustodian/penyimpanan efek). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Tenaga ahli bidang investasi telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh panitia standar profesi pasar modal atau sertifikat keahlian dari lembaga pendidikan khusus di bidang pasar modal yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK. Tenaga ahli bidang investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tidak wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil manajer investasi dari OJK. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf... - 12 - Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Kewajiban penyampaian tembusan laporan kepada komite audit hanya bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Rencana Korporasi adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan yang dilakukan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai tujuan perusahaan. Huruf b Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam jangka waktu 1 (satu) dan 3 (tiga) tahun termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf... - 13 - Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf... - 14 - Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan “informasi lainnya” meliputi informasi yang perlu disampaikan karena mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang tidak disebutkan dalam cakupan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a sampai dengan huruf k. Contoh : 1. rencana merger, akuisisi dan konsolidasi; 2. rencana pengalihan portofolio pertanggungan; 3. rencana perubahan bidang usaha perasuransian; 4. rencana perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal... - 15 - Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan checklist penilaian sendiri (self assessment) disusun oleh komite yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas menyusun kebijakan tata kelola perusahaan yang baik. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5526