PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. 2. Analisis ...  -­‐   -2- 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 5. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 6. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. 7. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 8. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 9. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 10. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. 11. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. 12. Pemrakarsa ...  -­‐   -3- 12. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan. 13. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL; b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. Bagian ...  -­‐   -4- Bagian Kedua Penyusunan Dokumen Amdal Pasal 4 (1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. Pasal 5 (1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas: a. Kerangka Acuan; b. Andal; dan c. RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 8 ...  -­‐   -5- Pasal 8 (1) Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi: a. tunggal; b. terpadu; atau c. kawasan. (2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. (3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. (4) Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan. Pasal 9 (1) Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. (2) Pengikutsertaan ...  -­‐   -6- (2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsultasi publik. (3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 (1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal: a. perorangan; atau b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 11 (1) Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. (2) Sertifikat ...  -­‐   -7- (2) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi. (3) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus. (4) Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal. (5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal yang ditunjuk oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Amdal, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal, serta lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 (1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal. (2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal. Pasal 13 (1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. (2) Usaha ...  -­‐   -8- (2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan: a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau b. rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyusunan UKL-UPL Pasal 14 (1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. Pasal 15 (1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri. (2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemrakarsa; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi; dan d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pasal 16 ...  -­‐   -9- Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan UKL- UPL diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17 Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan UKL-UPL berdasarkan pedoman penyusunan UKL-UPL yang diatur dengan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal 18 Dalam hal: a. Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem; dan/atau b. pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota; pemrakarsa hanya menyusun 1 (satu) UKL-UPL. Pasal 19 (1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. (2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun UKL-UPL. BAB III ...  -­‐   - 10 - BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL Bagian Kesatu Kerangka Acuan Pasal 20 (1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat; b. gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan. Pasal 21 (1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. (2) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan. (3) Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan. (4) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal. (5) Dalam ...  -­‐   - 11 - (5) Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa. Pasal 22 (1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. (2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. (3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal. Pasal 23 Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 22 dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Pasal 24 Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau Pasal 22 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan. Pasal 25 (1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila: a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; atau b. Pemrakarsa tidak menyusun Andal dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka Acuan. (2) Dalam ...  -­‐   - 12 - (2) Dalam hal Kerangka Acuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa wajib mengajukan kembali Kerangka Acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Andal dan RKL-RPL Pasal 27 Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan: a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau b. konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan. Pasal 28 (1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada: a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat; b. gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL. (3) Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya. (4) Komisi ...  -­‐   - 13 - (4) Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal. Pasal 29 (1) Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. (2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi: a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan; b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan. (5) Dalam ...  -­‐   - 14 - (5) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki. Pasal 30 (1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL. (3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Pasal 31 Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30 dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap. Pasal 32 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. (2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal. Pasal 33 (1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar ...  -­‐   - 15 - a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; b. pernyataan kelayakan lingkungan; c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf c. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 34 Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga UKL-UPL Pasal 36 (1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada: a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; 2. di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain; 3. di wilayah ...  -­‐   - 16 - 3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. b. gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau 3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. c. bupati/walikota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL. (3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL- UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi. (4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi. Pasal 37 (1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan ...  -­‐   - 17 - a. persetujuan; atau b. penolakan. Pasal 38 (1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL- UPL; b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 39 Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL; dan b. pernyataan penolakan UKL-UPL. Pasal 40 Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dilakukan oleh: a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. Pasal 41 ...  -­‐   - 18 - Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Permohonan Izin Lingkungan Pasal 42 (1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL. Pasal 43 Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), harus dilengkapi dengan: a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. profil Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 44 Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. Pasal 45 ...  -­‐   - 19 - Pasal 45 (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. (3) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan. (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal. Pasal 46 (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. (3) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan. (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian ...  -­‐   - 20 - Bagian Kedua Penerbitan Izin Lingkungan Pasal 47 (1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota: a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. Pasal 48 (1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. (2) Dalam ...  -­‐   - 21 - (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 49 (1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan. Pasal 50 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan; b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria: 1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 2. penambahan kapasitas produksi; 3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan; 4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan; 5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan; 6. perubahan ...  -­‐   - 22 - 6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; 8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan. (3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. (4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui: a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau b. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL. (5) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru. (6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal. (7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. (8) Ketentuan ...  -­‐   - 23 - (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 51 (1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (3) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pasal 53 (1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban: a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. membuat ...  -­‐   - 24 - b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. BAB V KOMISI PENILAI AMDAL Pasal 54 (1) Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komisi Penilai Amdal Pusat; b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan c. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. bersifat strategis nasional; dan/atau b. berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; 2. di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain; 3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. (4) Komisi Penilai Amdal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. bersifat ...  -­‐   - 25 - a. bersifat strategis provinsi; dan/atau b. berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau 3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (5) Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi. (6) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis nasional, strategis provinsi, atau strategis kabupaten/kota, serta tidak strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 55 (1) Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5). (2) Komisi Penilai Amdal provinsi menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat (5). Pasal 56 (1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua ...  -­‐   - 26 - (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berasal dari: a. instansi lingkungan hidup Pusat, untuk Komisi Penilai Amdal Pusat; b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk Komisi Penilai Amdal provinsi; dan c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas: a. untuk Komisi Penilai Amdal Pusat, beranggotakan unsur dari: 1. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; 2. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 4. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 5. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 6. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; 7. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; 8. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan; 9. instansi Pusat yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; 10. instansi Pusat yang terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 11. wakil pemerintah provinsi yang bersangkutan; 12. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; 13. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 14. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 15. ahli ...  -­‐   - 27 - 15. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 16. organisasi lingkungan hidup; 17. masyarakat terkena dampak; dan/atau 18. unsur lain sesuai kebutuhan. b. untuk Komisi Penilai Amdal provinsi, beranggotakan unsur dari: 1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang provinsi; 2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi; 3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal provinsi; 4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan provinsi; 5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan provinsi; 6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan provinsi; 7. instansi Pusat dan/atau daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; 8. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 9. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; 10. pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi yang bersangkutan; 11. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 12. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 13. organisasi lingkungan hidup; 14. masyarakat ...  -­‐   - 28 - 14. masyarakat terkena dampak; dan/atau 15. unsur lain sesuai kebutuhan. c. untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, beranggotakan unsur dari: 1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kabupaten/kota; 2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; 3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal kabupaten/kota; 4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kabupaten/kota; 5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan kabupaten/kota; 6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota; 7. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 8. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 9. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 10. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; 11. masyarakat terkena dampak; dan 12. unsur lain sesuai kebutuhan. Pasal 57 ...  -­‐   - 29 - Pasal 57 (1) Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi. (2) Dalam hal instansi lingkungan hidup provinsi bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di provinsi yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Pusat. Pasal 58 (1) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 59 Komisi Penilai Amdal dibantu oleh: a. tim teknis Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disebut tim teknis; dan b. sekretariat Komisi Penilai Amdal. Pasal 60 (1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a terdiri atas: a. ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan b. ahli lain dan bidang ilmu yang terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 61 ...  -­‐   - 30 - Pasal 61 (1) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas di bidang kesekretariatan, perlengkapan, penyediaan informasi pendukung, dan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Penilai Amdal. (2) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex officio pada instansi lingkungan hidup Pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex officio pada instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 62 Anggota Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan anggota tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal yang disusunnya. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penilai Amdal Pusat, Komisi Penilai Amdal provinsi, dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA Bagian Kesatu Pembinaan terhadap Penatalaksanaan Amdal dan UKL-UPL Pasal 64 (1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan terhadap: a. Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan b. instansi ...  -­‐   - 31 - b. instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/ kota. (2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan pembinaan terhadap: a. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan b. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan dan pelatihan Amdal; b. bimbingan teknis UKL-UPL; dan c. penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria. Pasal 65 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, penyusunan Amdal atau UKL- UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dilakukan oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat dominan. Bagian Kedua Evaluasi Kinerja Pasal 66 (1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan: a. Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan b. UKL-UPL ...  -­‐   - 32 - b. UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. (2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan: a. Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan b. UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL; b. kinerja Komisi Penilai Amdal provinsi dan kabupaten/kota; dan c. kinerja pemeriksa UKL-UPL di instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 67 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PENDANAAN Pasal 68 Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha dan/atau Kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1). Pasal 69 (1) Dana kegiatan: a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau b. pemeriksaan ...  -­‐   - 33 - b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL- UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 Dana pembinaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 71 (1) Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Izin Lingkungan; atau d. pencabutan Izin Lingkungan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 72 Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) didasarkan atas: a. efektivitas ...  -­‐   - 34 - a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup; b. tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan; c. tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan; d. riwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan. Pasal 74 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 75 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...  -­‐   - 35 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, SETIO SAPTO NUGROHO     PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN I. UMUM Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pengunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound). Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang. Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL. Pasal 22 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Amdal tidak hanya mencakup kajian terhadap aspek biogeofisik dan kimia saja, tetapi juga aspek sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL- UPL harus lebih sederhana dan bermutu, serta menuntut profesionalisme, akuntabilitas …  -­‐   -2- akuntabilitas, dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif. Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan. Dengan dimasukkannya Amdal dan UKL-UPL dalam proses perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendapatkan informasi yang luas dan mendalam terkait dengan dampak lingkungan yang mungkin terjadi dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dan langkah-langkah pengendaliannya, baik dari aspek teknologi, sosial, dan kelembagaan. Berdasarkan informasi tersebut, pengambil keputusan dapat mempertimbangkan dan menetapkan apakah suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut layak, tidak layak, disetujui, atau ditolak, dan Izin lLngkungannya dapat diterbitkan. Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan penerbitan Izin Lingkungan. Tujuan diterbitkannya Izin Lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya …  -­‐   -3- d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Amdal merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan. Mengingat fungsinya sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan, penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan. Penyusunan Amdal yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detil rekayasa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 …  -­‐   -4- Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengecualian ini dikarenakan rencana detil tata ruang kabupaten/kota telah disusun melalui kajian ilmiah yang komprehensif dan rinci berdasarkan antara lain kajian terhadap daya dukung, daya tampung lingkungan, dan kajian lingkungan hidup strategis. Arahan pemanfaatan ruang dalam rencana detil tata ruang sudah memperhitungkan atau mengkaji dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup, termasuk proyeksi, prediksi, dan pengendalian dampak secara detil. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) UKL-UPL merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan. Mengingat fungsinya sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan, UKL-UPL tidak dilakukan setelah Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan. UKL-UPL yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detail rekayasa. Ayat (2) …  -­‐   -5- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Penyusunan dalam 1 (satu) UKL-UPL dimaksudkan agar terwujud efisiensi dan efektivitas dalam pemeriksaan UKL-UPL dan dampak kumulatif yang mungkin timbul akibat keterkaitan antar Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dapat diidentifikasi dengan jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Kerangka Acuan merupakan hasil pelingkupan dan berisi metodologi yang menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “lengkap secara administrasi” adalah kepemilikan bukti antara lain berupa: a. bukti …  -­‐   -6- a. bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang; b. bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara prinsip dapat dilakukan; dan c. tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Jangka waktu selama 30 (tigapuluh) hari kerja dipergunakan oleh: a. sekretariat Komisi Penilai Amdal untuk menyampaikan dokumen Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal; b. Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk melakukan penilaian; c. tim teknis untuk melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian kepada Komisi Penilai Amdal; dan d. Komisi Penilai Amdal untuk menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 …  -­‐   -7- Pasal 25 Ayat (1) Huruf a Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terdapat kemungkinan telah terjadi perubahan rona lingkungan hidup, karena cepatnya perkembangan pembangunan, sehingga rona lingkungan hidup yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan Amdal tidak sesuai lagi digunakan untuk memprakirakan dampak lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lingkup penilaian oleh tim teknis antara lain: a. kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang; b. kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di bidang Amdal; c. ketepatan dalam penerapan metode penelitian/analisis; d. kesahihan data yang digunakan; e. kelayakan desain, teknologi, dan/atau proses produksi yang digunakan dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan f. kelayakan …  -­‐   -8- f. kelayakan ekologis, sosial, dan kesehatan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pertimbangan kelayakan lingkungan dinilai tidak hanya dari kemampuan pemrakarsa untuk menanggulangi dampak negatif tetapi juga dilihat dari kemampuan pihak terkait, seperti pemerintah dan masyarakat. Yang dimaksud dengan “pendekatan teknologi” adalah cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting. Yang dimaksud dengan “pendekatan sosial” adalah langkah penanggulangan dampak penting yang dilakukan melalui tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial. Yang dimaksud dengan “pendekatan kelembagaan” adalah penanggulangan dampak penting melalui mekanisme kelembagaan dalam bentuk koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 …  -­‐   -9- Pasal 31 Jangka waktu selama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja dipergunakan oleh: a. sekretariat Komisi Penilai Amdal untuk menyampaikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal; b. Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk melakukan penilaian; c. Tim Teknis untuk melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian kepada Komisi Penilai Amdal; d. Komisi Penilai Amdal untuk menyelenggarakan rapat komisi; dan e. Komisi Penilai Amdal untuk menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “pihak terkait yang bertanggung jawab” antara lain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, satuan kerja pemerintah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 …  -­‐   - 10 - Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL” antara lain: a. kesesuaian dengan tata ruang; b. deskripsi rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi; d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan e. peta lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 …  -­‐   - 11 - Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan dapat berupa akta pendirian perusahaan untuk Usaha dan/atau kegiatan yang sifatnya swasta, sedangkan untuk pemerintah antara lain berupa dasar hukum pembentukan lembaga pemerintah. Huruf c Profil usaha dan/atau kegiatan antara lain memuat: a. nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. nama Usaha dan/atau Kegiatan; c. alamat Usaha dan/atau Kegiatan; d. bidang Usaha dan/atau Kegiatan; dan e. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) …  -­‐   - 12 - Ayat (2) Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke laut, izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) …  -­‐   - 13 - Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Usaha dan/atau Kegiatan bersifat strategis antara lain pembangkit listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga uap atau panas bumi, eksploitasi minyak dan gas, kilang minyak, pertambangan uranium, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, industri senjata, industri bahan peledak, industri baja, industri alat-alat berat, industri telekomunikasi, pembangunan bendungan, bandar udara, pelabuhan, dan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya yang menurut instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dianggap strategis. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 …  -­‐   - 14 - Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 …  -­‐   - 15 - Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5285